BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada
era globalisasi sekarang ini, banyak sekali terjadi perubahan baik ilmu
pengetahuan, tehnologi maupun perubahan pola pikir masyarakat. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas dan
profesionalisme pemberian pelayanan kesehatan semakin meningkat. Keperawatan
sebagai profesi dan perawat sebagai tenaga professional juga dituntut untuk
bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan keperawatan sesuai kompetensi dan
kewenangan yang dimiliki secara mandiri maupun bekerja sama dengan anggota tim
kesehatan lainnya.
Tenaga
perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan memegang peranan penting dalam
mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Bahkan WHO menyatakan bahwa perawat
merupakan “back bone” untuk mencapai target-target global, nasional maupun
daerah. Hal ini disebabkan karena perawat merupakan tenaga kesehatan dengan
proporsi terbesar, melayani pasien selama 24 jam secara terus menerus dan
berkesinambungan serta berada pada garis terdepan dalam pemberian pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
Proporsi
tenaga perawat di sarana kesehatan merupakan proporsi terbesar yakni 40 %
dibanding tenaga kesehatan lainnya. Tenaga tersebut 65% bekerja di Rumah Sakit,
28 % di Puskesmas dan selebihnya 7 % di sarana kesehatan lainnya Dari aspek kualifikasi
tinkat pendidikan terdapat beberapa kategori tenaga perawat yaitu perawat SPK
74 %, DIII 23%, S1 (Ners) 2,75 %, S-2 (Magister)/Spesialis dan S-3 (Doktor)
Keperawatan 0,25 %. (PPNI, 2005)
Jenjang
karir merupakan suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme
perawat sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensi. Perawat
profesional yang saat ini diakui di Indonesia dimulaui dari lulusan D-3
Keperawatan dan akan terus meningkat. Sehingga pada tahun 2010 diharapkan yang
dikategorikan sebagai perawat profesional adalah lulusan S-1 keperawatan dan
jenjang lebih tinggi.
Dasar
pemikiran penyusunan jenjang karir profesi keperawatan RS beranjak dari
kepentingan profesi untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat dalam
memberikan asuhan keperawatan. Pada tiap jenjang karir, perawat mempunyai
kompetensi tertentu dalam memberikan asuhan keperawatan sehingga dapat
dipertanggungjawabkan.
Jenjang
karir diperlukan untuk terwujudnya asuhan keperawatan yang bemutu mengingat
perawat mempunyai tenaga terbanyak dan terlama mendampingi pasien. Dengan
dijaminnya kualitas asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki, maka akan berkontribusi terhadap kualitas
pelayanan rumah sakit. Dengan ditetapkannya kompetensi perawat pada tiap
jenjang, akan memudahkan dalam rekruitmen, seleksi, orientasi, pembinaan dan
pengembangan SDM keperawatan.
B. TUJUAN
1.
Tujuan Umum
a.
Penetapan dan penyelenggaraan jenjang karir perawat
untuk menjamin pemberian asuhankeperawatan yang profesional;
b.
Menumbuh kembangkan motivasi para profesional
keperawatan untuk selalu menempuh dan menambah pengetahuan serta kompetensi
dengan laju pertumbuhan IPTEK;
c.
Sebagai alat pembinaan dan pengembangan jangka panjang
bagi para profesional keperawatan, guna memanfaatkan kompetensi penyelenggaraan
asuhan keperawatan;
2.
Tujuan Khusus
a.
Ditetapkannya pedoman penyelenggaraan jenjang karir
perawat di RS.
b.
Dilaksanakannya pengelompokan perawat.
c.
Sesuai dengan jenjang karir.
d.
Dilaksanakannya pembinaan perawat sesuai dengan
jenjang karir.
e.
Dilaksanakannya pengembangan perawat sesuai dengan
jenjang karir
C. SASARAN
Seluruh
praktisi keperawatan meliputi; perawat klinik, perawat manajer, perawat
pendidik dan perawat peneliti
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Pengembangan
Sistem dapat berarti menyusun suatu sistem yang baru untuk menggantikan sistem yg lama secara
keseluruhan atau memperbaiki sistem yg telah ada.
Pengembangan
jenjang karir merupakan suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan
profesionalisme sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensinya.
Salah satu upayanya adalah pengembangan standard kompetensi, jenjang karir, dan
sistem reward. Karir diartikan sebagai suatu jenjang yang dipilih oleh individu
untuk dapat memenuhi kepuasan kerja, sehingga pada akhirnya akan memberikan
kontribusi terhadap bidang profesi yang dipilihnya.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum
yang mendasari penyusunan jenjang karir profesi keperawatan di RS adalah :
1.
UU No. 8b Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
sebagaimana dirubah dengan UU No. 49 tahun 1999;
2.
UU RI No. 23
tahun 1992 tentang Kesehatan.
3.
UU RI No. 22
tahun 2000, tentang Otonomi Daerah.
4.
Kep. Men. Kes.
No 1239 tahun 2001, tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
5.
PP No. 32 tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan.
6.
Kep. Men. PAN
No 94 tahun 2001, tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya.
Dengan
ditetapkannya dan dilaksanakannya jenjang karir perawat, maka tiap perawat
dapat fokus memenuhi kebutuhan pelanggan sesuai dengan kompetensinya, hubungan
kerja disesuaikan dengan jenjang karirnya, pengembangan dan peningkatan karir
serta sistem penghargaan sesuai kinerja berdasakan jenjang karir.
C. TUJUAN PENGEMBANGAN JENJANG KARIR
PERAWAT
Tujuan
penerapan dan perkembangan jenjang karir perawat
1.
Meningkatnya praktik asuhan keperawatan yang
berkualitas kepada pasien/keluarga.
2.
Meningkatnya kemampuan kepemimpinan individu
perawatan.
3.
Mendorong pengembangan pribadi dan profesional.
4.
Memfasilitasi pengembangan karir perawat.
5.
Menata sistem promosi berdasarkan persyaratan dan
kriteria yang telah ditetapkan.
6.
Mendukung program retensi dan rekruitmen staf.
7.
Menata sistem remunerasi sesuai dengan prestasi kerja.
8.
Meningkatkan moral kerja, motivasi, dan kepuasan kerja
staf keperawatan.
D.
MODEL JENJANG KARIR
Ketentuan
jenjang karir Profesional keperawatan yang diajukan ke RS mengacu pada ketentuan Direktorat Keperawatan Depkes RI dan Program
Pengembangan Profesi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). RS
selaku RS yang digunakan sebagai tempat pendidikan perawat dipandang perlu
memiliki keterkaitan kompetensi praktisi perawat dalam lingkup manajerial,
pendidikan dan penelitian.
Bagan I.
Integrasi Penjenjangan antara Perawat Klinik, Manajer, Pendidik dan Riset
L. V
|
PK. V
|
PM. IV
|
PP. III
|
PR. II
|
L. IV
|
PK. IV
|
PM. III
|
PP. II
|
PR. I
|
L. III
|
PK. III
|
PM. II
|
PP. I
|
|
L. II
|
PK. II
|
PM. I
|
||
L. I
|
PK I
|
Keterangan ;
L = Level PP = Perawat Pendidik
PK = Perawat Klinik PR = Perawat Riset
PM = Perawat Manajerial
Untuk Level I masih termasuk
perawat generalis dengan kompetensi perawatan dasar. Sedangkan Level II
termasuk perawatan dasar dengan kompetensi lanjutan yang merupakan dasar
spesialistik sesuai lingkup area. Mulai Level
III termasuk perawat spesialistik dengan kompetensi meliputi :
1.
Perawat
Medikal
2.
Perawat
Bedah
3.
Perawat Anak
4.
Perawat
Maternitas
5.
Perawat
ICU/CCU
6.
Perawat
Gawat Darurat
7.
Perawat
Gerontik
8.
Perawat
Kesehatan
E.
PRINSIP-PRINSIP SISTEM
PENGEMBANGAN KARIR
1.
Saat ini kualifikasi tenaga keperawatan dimulai dari
D.III Keperawatan sampai dengan tahun 2010. Tahun 2010 kualifikasi tenaga
perawat profesional dimulai dari S-1
Keperawatan.
2.
Jenjang mempunyai makna kompetensi untuk melakukan
asuhan keperawatan sesuai lingkup dan bertingkat sesuai dengan kompleksitas
masalah klien dalam uapaya pemenuhan kebutuhan dasar.
3.
Fungsi utama yang menjadi pegangan adalah fungsi
pemberian asuhan keperawatan.
4.
Setiap perawat pelaksana mempunyai kesempatan yang
sama untuk meningkatkan karirnya sampai jenjang yang paling atas.
5.
Jenjang karir mempunyai dampak terhadap tanggung jawab
dan akontabel terhadap tugas serta terkait dengan sistem penghargaan.
6.
Pimpinan tertinggi RS Bhakti Yudha harus mempunyai
komitmen yang tinggi terhadap sistem pengembangan karir tenaga perawat
pelaksana sehingga dapat dijamin kepuasan klien terhadap pelayanan keperawatan.
7.
Bidang pengembangan karir mencakup spesialisasi :
Keperawatan Medikal, Bedah, Maternitas, Anak, ICU/CCU, Gawat Darurat, Gerontik
dan Jiwa.
F. STANDAR
KOMPETENSI PERAWAT
Penetapan
kompetensi perawat Indonesia mengacu pada ketentuan Standar Kompetensi Perawat
Indonesia dari PPNI dan Direktorat Keperawatan dan Keteknisan Medis.
Kompetensi jenjang terbagi dalam lima macam kompetensi :
1.
Kompetensi Keperawatan Dasar Umum.
2.
Kompetensi Keperawatan Lanjutan atau Kompetensi
Keperawatan Dasar Spesialistik.
3.
Kompetensi Keperawatan Spesialistik Umum.
4.
Kompetensi Keperawatan Spesialistik Khusus.
5.
Kompetensi Keperawatan Konsultan Spesialistik
Standar Kompetensi Perawat tiap
jenjang :
1. Perawat Klinik I (Dasar Umum).
2. Perawat Klinik II (Dasar Khusus).
3. Perawat Klinik III (Lanjutan Khusus).
4. Perawat Klinik IV (Lanjutan Khusus).
5. Perawat Klinik V (Konsultan Spesialistik)
1.
Kompetensi Perawat Klinik I
a.
Melaksanakan
asuhan keperawatan pada klien tanpa risiko (Klien minimal/partial care).
b.
Pendokumentasian asuhan keperawatan.
c.
Memahami teknik
isolasi dan teknik desinfeksi.
d.
Mampu mempersiapkan pasien pulang.
e.
Mampu melakukan
penyuluhan kesehatan pada klien tanpa risiko.
f.
Mampu memberikan
keperawatan dasar untuk memenuhi kebutuhan personal hygiene pada klien tanpa
risiko, meliputi :
1)
Memandikan
2)
Kebersihan mulut
3)
Perawatan kuku
4)
Merapikan
tempat tidur pada klien tirah baring
5)
Membantu eliminasi
6)
Mengatur posisi tidur
7)
Membantu mobilisasi (membantu latihan fisik sederhana)
8)
Monitoring TTV, intake-output
9)
Terampil
memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
2. Kompetensi
Perawat Klinik II
a.
Kompetensi Keperawatan Lanjutan Umum adalah kompetensi
yang harus dimulai oleh semua Perawat Klinik II disemua area ;
1)
Identifikasi
klien yang memerlukan pemasangan gastrointestinal tube.
2)
Mampu/terampil memasang gastrointestinal intubation
pada klien tanpa risiko.
3)
Mampu memberi
makan/minum melalui internal tube feeding.
4)
Identifikasi klien yang memerlukan kateterisasi urine.
5)
Mampu/terampil memasang kateter urine pada klien tanpa
risiko.
6)
Identifikasi
klien dengan gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit.
7)
Mampu/terampil memasang infus (limpah wewenang).
8)
Monitoring IVFD (intra vena fluid doix).
9)
Mampu melakukan injeksi sc/ic/im/iv (limpah wewenang).
10)
Analisa nyeri dan pengelolaan nyeri.
11)
Mampu memberikan teknik relaksasi.
12)
Perawatan pre operatif.
13)
Perawatan post operatif.
14)
Perawatan luka operasi tanpa kontaminasi.
15)
Terampil BHD.
16)
Terampila melakukan EKG dasar.
17)
Terampil identifikasi tanda-tanda syok hypovolemik,
cardiogenik, hemoragik dan neurologik.
18)
Mampu melakukan
asuhan keperawatan pada klien partial care.
19)
Mampu memberikan asuhan keperawatan pada klien dengan
teknik isolasi.
20)
Mampu melakukan pendidikan kesehatan pada klien dengan
risiko.
21)
Mampu membimbing PK I.
22)
Identifikasi tanda-tanda kegawat daruratan semua area
b.
Keperawatan Lanjutan Khusus adalah keperawatan lanjutan
sesuai area atau disebut juga Keperawatan Dasar Spesialistik ;
1)
Keperawatan Dasar Spesialistik Area Pediatrik
a.
Asuhan
keperawatan bayi segera setelah lahir pada persalinan normal dan aterm.
b.
Perawatan tali pusat.
c.
Perawatan mata.
d.
Perawatan telinga.
e.
Memandikan bayi.
f.
Perawatan bayi premature.
g.
Perawatan bayi dengan foto therapy.
h.
Perawatan bayi dan anak dengan combustio 10%-20%
2)
Keperawatan Dasar Spesialistik Area Maternitas
a.
Mampu melakukan
pemeriksaan kehamilan (inspeksi, palpasi, auskultasi, perkusi).
b.
Mengidentifikasi dan monitoringpersalinan normal.
c.
Mampu
memberikan asuhan keperawatan masa nifas pada klien tanpa risiko, meliputi ;
1.
Vulva hygiene
2.
Perawatan payudara
3.
Monitoring pendarahan
d.
Identifikasi tanda-tanda persalinan normal.
e.
Kolaborasi
dengan cepat dan tepat sesuai hasil identifikasi
3)
Keperawatan Dasar Spesialistik Area Medical/Surgical
a.
Mampu melakukan kateterisasi urine pada klien dengan
risiko.
b.
Mampu melakukan pemasangan infus pada klien dengan
risiko.
c.
Mampu melakukan perawatan WSD.
d.
Mampu menguidentifikasi tanda-tanda gangguan
metabolisme.
e.
Mobilisasi klien dengan risiko.
f.
Identifikasi kasus kardiogenik dan neurogenik.
g.
Kolaborasi
dengan cepat dan tepat sesuai hasil identifikasi dan monitoring.
3. Kompetensi Perawat Klinik III
a.
Keperawatan Dasar Spesialistik Area Pediatrik
1)
Mahir perawatan perinatal risiko tinggi.
2)
Mahir perawatan bayi dan anak dengan total care.
3)
Mahir perawatan
bayi dan anak dengan ostomi.
4)
Mahir perawatan bayi dan anak dengan combustio grade
30% – 50%.
5)
Mahir melakukan asuhan keperawatan pada bayi dan anak
dengan kegawatdaruratan.
6)
Mampu
membimbing PK I dan PK II.
7)
Mampu
memberikan pendidikan kesehatan pada klien dan keluarga dengan total care
b.
Keperawatan Dasar Spesialistik Area Maternitas
1)
Mampu memberikan pertolongan persalinan normal.
2)
Semua
kompetensi keperawatan dasar spesialistik area pediatric.
3)
Monitoring dan
identifikasi persalianan risiko tinggi.
4)
Kolaborasi
dengan cepat dan tepat sesuai hasil monitoring.
5)
Mahir melakukan
asuhan keperawatan pada klien dengan total care (perawatan PEB, eklamsi).
6)
Mampu
membimbing PK I dan PK II
c.
Keperawatan
Dasar Spesialistik Area Medikal/Surgikal
1)
Mampu mengidentifikasi EKG emergensi.
2)
Mampu melakukan
pertolongan pertama klien dengan kegawat daruratan.
3)
Mampu memasang NGT dengan risiko.
4)
Mampu memberikan asuhan keperawatan dengan total care.
5)
Mampu
membimbing PK I dan PK II.
6)
Mampu ACLS.
G. MEKANISME
KENAIKAN JENJANG KARIR PERAWAT DI RS
Uji
kompetensi jenjang karir SDM Keperawatan dilakukan pada saat rekruitmen dan
pengembangan SDM Keperawatan yang sedang bekerja di RS . Pada tahap awal, uji
kompetensi difokuskan untuk perawat klinik. Proses pelaksanaannya dibagi dalam
empat tahap, sebagai berikut :
1.
Tahap 1 : Pendaftaran
Setiap perawat yang mengikuti proses jenjang karir
harus mendaftar pada pusat pengembangan SDM Keperawatan RS.
Persyaratan pendaftaran :
a.
Surat keterangan lulus masa orientasi.
b.
Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
c.
Mengisi formulir pendaftaran
Setelah mendaftar akan menerima
kartu pengenal peserta jenjang karir dan penetapan pembimbing klinik. Kemudian
pembimbing klinik akan memberikan berkas yang berisi kegiatan yang harus
diikuti dan penilaian-penilaian yang harus dicapai.
2.
Tahap 2 : Proses Pemenuhan
Kompetensi
Perawat
peserta jenjang karir harus memenuhi hal-hal berikut :
a.
Pendidikan Formal Keperawatan
Pendidikan
formal keperawatan yangdiakui sebagai perawat profesional minimal Ners-Sarjana
Keperawatan (Ns-Skep) pada tahun 2010. Perawat lulusan D III Keperawatan dapat
mencapai jenjang PK III. Perawat lulusan Sarjana Keperawatan dapat mencapai
jenjang PK IV. Perawat lulusan magister/S2/Sp. Keperawatan dapat mencapai
jenjang PK V.
b.
Lama Bekerja di klinik
Perawat
lulusan D III Keperawatan dapat ditetapkan sebagai PK I setelah lulus masa
orientasi 1 tahun. Setelah 4 tahun sebagai PK I dapat mengikuti uji kenaikan
jenjang ke PK II, jika memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. Setelah 4
tahun sebagai PK II, jika memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dapat naik
menjadi PK III. Selanjutnya untuk naik ke PK IV tidak cukup hanya memenuhi lama
kerja, tetapi juga harus memenuhi pendidikan formal Ners-Sarjana Keperawatan
(Ns Skep).
Perawat
lulusan Ners Sarjana Keperawatan dan Sarjana Keperawatan dapat ditetapkan
sebagai PK I setelah lulus masa orientasi selama 6 bulan. Setelah 2 tahun
sebagai PK I dapat mengikuti uji kenaikan jenjang karir ke PK II, jika memenuhi
persyaratan lain yang ditetapkan. Setelah 2 tahu sebagai PK II dapat mengikuti
uji kenaikan jenjang karir ke PK III, dan demikian pula ke PK IV, jika memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya untuk naik ke PK V, tidak cukup hanya
memenuhi lama kerja, tetapi juga harus memenuhi pendidikan formal
Magister/S2/Sp. Keperawatan.
Perawat
lulusan magister/S2/Sp. Keperawatan yang belum memiliki pengalaman klinik maka
dapat menjadi PK I setelah lulus masa orientasi selama 3 bulan. Setelah 1 tahun
menjadiPK I dapat mengikuti uji kenaikan jenjang karir ke PK II dan seterusnya
sampai ke PK V, jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Perawat
lulusan magister/S2/Sp. Keperawatan yang telah memiliki pengalaman klinik, maka
pengalaman klinik dan kemampuan kompetensi yang dimiliki akan diperhitungkan
untuk menetapkan jenjang karirnya.
c.
Rekomendasi
Untuk
mengikuti uji kenaikan jenjng karir, setiap perawat harus mendapatkan
rekomendasi dari :
1)
Atasan langsung
tentang penilaian kinerja. Penilaian
kinerja yang memenuhi syarat untuk uji kenaikan jenjang karir minimal B.
2)
Teman sejawat.
Isi rekomendasi adalah hubungan kerja perawat dengan tim kerja dalam
penyelenggaraan asuhan keperawatan (sesuai dengan formulir yang ditetapkan).
3)
Pembimbing klinik.
Pembimbing klinik memberikan rekomendasi tentang aktifitas yang harus dipenuhi
sebagai syarat uji kenaikan jenjang karir.
4)
Klien dan
keluarga (Pelanggan Eksternal). Perawat yanga akan diuji kompetensinya diharapakan
tidak ada komplain dari klien atau keluarga.
d.
Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan
Untuk dapat
mengikuti uji jenjang karir, maka tiap perawat harus memenuhi sejumlah SKP
(Satuan Kredit Partisipan) yang ditetapkan dalam PKB. PKB akan dirancang oleh
Bagian Bidang Keperawatan bekerja sama dengan Diklat RS sesuai dengan pedoman
dari PPNI.
3.
Tahap 3 : Uji kompetensi
Uji kompetensi dilakukan terhadap dokumen, ujian tertulis dan ujian
praktik.
a.
Dokumen
Bidang
keperawatan dan Diklat RS menelaah dan menilai keabsahan dan kelegkapan
dokumen. Kemudian menetapkan jenjang karir yang akan diuji
b.
Ujian tertulis
ujian tertulis
diselenggarakan untuk semua jenjang. Materi yang
akan diuji sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai
c.
Ujian praktek
Ujian praktik diselenggarakan jika telah terpenuhi
kelengkapan dokumen dan lulus ujian tertulis.
langkah-langkah ujian praktik adalah sebagai berikut :
1)
Persiapan uji kompetensi
2)
Pelaksanaan uji kompetensi
3)
Penetapan hasil uji kompetensi
4.
Tahap 4 : Penetapan Jenjang Karir
Yang Baru
Bidang keperawatan dan Diklat RS mengirimkan berkas-berkas ke bagian
personalia. Selanjutnya disiapkan surat keputusan, Surat Keputusan untuk PK I –
III ditandatangani oleh Direktur. Selanjutnya dilaksanakan penyesuaian
pekerjaaan dan sistem penghargaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengembangan jenjang karir
merupakan suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme sesuai
bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensinya. Salah satu upayanya
adalah pengembangan standard kompetensi, jenjang karir, dann sistem reward.
Karir diartikan sebagai suatu jenjang yang dipilih oleh individu untuk dapat
memenuhi kepuasan kerja, sehingga pada akhirnya akan memberikan kontribusi
terhadap bidang profesi yang dipilihnya.
B. Saran
Agar kompetensi tenaga perawat bisa meningkat perlu
upaya pengembangan mutu sumber daya manusia (SDM) perawat melalui pendidikan,
pelatihan, dll.