PENGEMBANGAN SISTEM JENJANG KARIR PERAWAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi sekarang ini, banyak sekali terjadi perubahan baik ilmu pengetahuan, tehnologi maupun perubahan pola pikir masyarakat. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas dan profesionalisme pemberian pelayanan kesehatan semakin meningkat. Keperawatan sebagai profesi dan perawat sebagai tenaga professional juga dituntut untuk bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan keperawatan sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimiliki secara mandiri maupun bekerja sama dengan anggota tim kesehatan lainnya.
Tenaga perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan memegang peranan penting dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Bahkan WHO menyatakan bahwa perawat merupakan “back bone” untuk mencapai target-target global, nasional maupun daerah. Hal ini disebabkan karena perawat merupakan tenaga kesehatan dengan proporsi terbesar, melayani pasien selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan serta berada pada garis terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Proporsi tenaga perawat di sarana kesehatan merupakan proporsi terbesar yakni 40 % dibanding tenaga kesehatan lainnya. Tenaga tersebut 65% bekerja di Rumah Sakit, 28 % di Puskesmas dan selebihnya 7 % di sarana kesehatan lainnya Dari aspek kualifikasi tinkat pendidikan terdapat beberapa kategori tenaga perawat yaitu perawat SPK 74 %, DIII 23%, S1 (Ners) 2,75 %, S-2 (Magister)/Spesialis dan S-3 (Doktor) Keperawatan 0,25 %. (PPNI, 2005)
Jenjang karir merupakan suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme perawat sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensi. Perawat profesional yang saat ini diakui di Indonesia dimulaui dari lulusan D-3 Keperawatan dan akan terus meningkat. Sehingga pada tahun 2010 diharapkan yang dikategorikan sebagai perawat profesional adalah lulusan S-1 keperawatan dan jenjang lebih tinggi.
Dasar pemikiran penyusunan jenjang karir profesi keperawatan RS beranjak dari kepentingan profesi untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat dalam memberikan asuhan keperawatan. Pada tiap jenjang karir, perawat mempunyai kompetensi tertentu dalam memberikan asuhan keperawatan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Jenjang karir diperlukan untuk terwujudnya asuhan keperawatan yang bemutu mengingat perawat mempunyai tenaga terbanyak dan terlama mendampingi pasien. Dengan dijaminnya kualitas asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, maka akan berkontribusi terhadap kualitas pelayanan rumah sakit. Dengan ditetapkannya kompetensi perawat pada tiap jenjang, akan memudahkan dalam rekruitmen, seleksi, orientasi, pembinaan dan pengembangan SDM keperawatan.
B.     TUJUAN
1.    Tujuan Umum
a.    Penetapan dan penyelenggaraan jenjang karir perawat untuk menjamin pemberian asuhankeperawatan yang profesional;
b.    Menumbuh kembangkan motivasi para profesional keperawatan untuk selalu menempuh dan menambah pengetahuan serta kompetensi dengan laju pertumbuhan IPTEK;
c.    Sebagai alat pembinaan dan pengembangan jangka panjang bagi para profesional keperawatan, guna memanfaatkan kompetensi penyelenggaraan asuhan keperawatan;
2.    Tujuan Khusus
a.    Ditetapkannya pedoman penyelenggaraan jenjang karir perawat di RS.
b.    Dilaksanakannya pengelompokan perawat.
c.    Sesuai dengan jenjang karir.
d.   Dilaksanakannya pembinaan perawat sesuai dengan jenjang karir.
e.    Dilaksanakannya pengembangan perawat sesuai dengan jenjang karir

C.    SASARAN
Seluruh praktisi keperawatan meliputi; perawat klinik, perawat manajer, perawat pendidik dan perawat peneliti


BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN
Pengembangan Sistem  dapat berarti  menyusun suatu sistem yang baru  untuk menggantikan sistem yg lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem yg telah ada.
Pengembangan jenjang karir merupakan suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensinya. Salah satu upayanya adalah pengembangan standard kompetensi, jenjang karir, dan sistem reward. Karir diartikan sebagai suatu jenjang yang dipilih oleh individu untuk dapat memenuhi kepuasan kerja, sehingga pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap bidang profesi yang dipilihnya.

B.     DASAR HUKUM
Dasar hukum yang mendasari penyusunan jenjang karir profesi keperawatan di RS adalah :
1.    UU No. 8b Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana dirubah dengan UU No. 49 tahun 1999;
2.    UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
3.    UU RI No. 22 tahun 2000, tentang Otonomi Daerah.
4.    Kep. Men. Kes. No 1239 tahun 2001, tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
5.    PP No. 32 tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan.
6.    Kep. Men. PAN No 94 tahun 2001, tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya.

Dengan ditetapkannya dan dilaksanakannya jenjang karir perawat, maka tiap perawat dapat fokus memenuhi kebutuhan pelanggan sesuai dengan kompetensinya, hubungan kerja disesuaikan dengan jenjang karirnya, pengembangan dan peningkatan karir serta sistem penghargaan sesuai kinerja berdasakan jenjang karir.

C.    TUJUAN PENGEMBANGAN JENJANG KARIR PERAWAT
Tujuan penerapan dan perkembangan jenjang karir perawat
1.    Meningkatnya praktik asuhan keperawatan yang berkualitas kepada pasien/keluarga.
2.    Meningkatnya kemampuan kepemimpinan individu perawatan.
3.    Mendorong pengembangan pribadi dan profesional.
4.    Memfasilitasi pengembangan karir perawat.
5.    Menata sistem promosi berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
6.    Mendukung program retensi dan rekruitmen staf.
7.    Menata sistem remunerasi sesuai dengan prestasi kerja.
8.    Meningkatkan moral kerja, motivasi, dan kepuasan kerja staf keperawatan.

D.    MODEL JENJANG KARIR
Ketentuan jenjang karir Profesional keperawatan yang diajukan ke RS mengacu pada ketentuan Direktorat Keperawatan Depkes RI dan Program Pengembangan Profesi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). RS selaku RS yang digunakan sebagai tempat pendidikan perawat dipandang perlu memiliki keterkaitan kompetensi praktisi perawat dalam lingkup manajerial, pendidikan dan penelitian.

Bagan I.
Integrasi Penjenjangan antara Perawat Klinik, Manajer, Pendidik dan Riset
L. V
PK. V
PM. IV
PP. III
PR. II
L. IV
PK. IV
PM. III
PP. II
PR. I
L. III
PK. III
PM. II
PP. I

L. II
PK. II
PM. I


L. I
PK I



Keterangan ;
L = Level PP = Perawat Pendidik
PK = Perawat Klinik PR = Perawat Riset
PM = Perawat Manajerial

Untuk Level I masih termasuk perawat generalis dengan kompetensi perawatan dasar. Sedangkan Level II termasuk perawatan dasar dengan kompetensi lanjutan yang merupakan dasar spesialistik sesuai lingkup area. Mulai Level III termasuk perawat spesialistik dengan kompetensi meliputi :
1.    Perawat Medikal
2.    Perawat Bedah
3.    Perawat Anak
4.    Perawat Maternitas
5.    Perawat ICU/CCU
6.    Perawat Gawat Darurat
7.    Perawat Gerontik
8.    Perawat Kesehatan

E.     PRINSIP-PRINSIP SISTEM PENGEMBANGAN KARIR
1.    Saat ini kualifikasi tenaga keperawatan dimulai dari D.III Keperawatan sampai dengan tahun 2010. Tahun 2010 kualifikasi tenaga perawat profesional dimulai dari   S-1 Keperawatan.
2.    Jenjang mempunyai makna kompetensi untuk melakukan asuhan keperawatan sesuai lingkup dan bertingkat sesuai dengan kompleksitas masalah klien dalam uapaya pemenuhan kebutuhan dasar.
3.    Fungsi utama yang menjadi pegangan adalah fungsi pemberian asuhan keperawatan.
4.    Setiap perawat pelaksana mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan karirnya sampai jenjang yang paling atas.
5.    Jenjang karir mempunyai dampak terhadap tanggung jawab dan akontabel terhadap tugas serta terkait dengan sistem penghargaan.
6.    Pimpinan tertinggi RS Bhakti Yudha harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap sistem pengembangan karir tenaga perawat pelaksana sehingga dapat dijamin kepuasan klien terhadap pelayanan keperawatan.
7.    Bidang pengembangan karir mencakup spesialisasi : Keperawatan Medikal, Bedah, Maternitas, Anak, ICU/CCU, Gawat Darurat, Gerontik dan Jiwa.

F.     STANDAR KOMPETENSI PERAWAT
Penetapan kompetensi perawat Indonesia mengacu pada ketentuan Standar Kompetensi Perawat Indonesia dari PPNI dan Direktorat Keperawatan dan Keteknisan Medis.
Kompetensi jenjang terbagi dalam lima macam kompetensi :
1.    Kompetensi Keperawatan Dasar Umum.
2.    Kompetensi Keperawatan Lanjutan atau Kompetensi Keperawatan Dasar Spesialistik.
3.    Kompetensi Keperawatan Spesialistik Umum.
4.    Kompetensi Keperawatan Spesialistik Khusus.
5.    Kompetensi Keperawatan Konsultan Spesialistik

Standar Kompetensi Perawat tiap jenjang :
1.    Perawat Klinik I (Dasar Umum).
2.    Perawat Klinik II (Dasar Khusus).
3.    Perawat Klinik III (Lanjutan Khusus).
4.    Perawat Klinik IV (Lanjutan Khusus).
5.    Perawat Klinik V (Konsultan Spesialistik)

1.    Kompetensi Perawat Klinik I
a.    Melaksanakan asuhan keperawatan pada klien tanpa risiko (Klien minimal/partial care).
b.    Pendokumentasian asuhan keperawatan.
c.    Memahami teknik isolasi dan teknik desinfeksi.
d.   Mampu mempersiapkan pasien pulang.
e.    Mampu melakukan penyuluhan kesehatan pada klien tanpa risiko.
f.     Mampu memberikan keperawatan dasar untuk memenuhi kebutuhan personal hygiene pada klien tanpa risiko, meliputi :
1)   Memandikan
2)   Kebersihan mulut
3)   Perawatan kuku
4)   Merapikan tempat tidur pada klien tirah baring
5)   Membantu eliminasi
6)   Mengatur posisi tidur
7)   Membantu mobilisasi (membantu latihan fisik sederhana)
8)   Monitoring TTV, intake-output
9)   Terampil memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.

2.    Kompetensi Perawat Klinik II
a.    Kompetensi Keperawatan Lanjutan Umum adalah kompetensi yang harus dimulai oleh semua Perawat Klinik II disemua area ;
1)        Identifikasi klien yang memerlukan pemasangan gastrointestinal tube.
2)        Mampu/terampil memasang gastrointestinal intubation pada klien tanpa risiko.
3)        Mampu memberi makan/minum melalui internal tube feeding.
4)        Identifikasi klien yang memerlukan kateterisasi urine.
5)        Mampu/terampil memasang kateter urine pada klien tanpa risiko.
6)        Identifikasi klien dengan gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit.
7)        Mampu/terampil memasang infus (limpah wewenang).
8)        Monitoring IVFD (intra vena fluid doix).
9)        Mampu melakukan injeksi sc/ic/im/iv (limpah wewenang).
10)     Analisa nyeri dan pengelolaan nyeri.
11)     Mampu memberikan teknik relaksasi.
12)     Perawatan pre operatif.
13)     Perawatan post operatif.
14)     Perawatan luka operasi tanpa kontaminasi.
15)     Terampil BHD.
16)     Terampila melakukan EKG dasar.
17)    Terampil identifikasi tanda-tanda syok hypovolemik, cardiogenik, hemoragik dan neurologik.
18)    Mampu melakukan asuhan keperawatan pada klien partial care.
19)    Mampu memberikan asuhan keperawatan pada klien dengan teknik isolasi.
20)    Mampu melakukan pendidikan kesehatan pada klien dengan risiko.
21)    Mampu membimbing PK I.
22)    Identifikasi tanda-tanda kegawat daruratan semua area
b.    Keperawatan Lanjutan Khusus adalah keperawatan lanjutan sesuai area atau disebut juga Keperawatan Dasar Spesialistik ;
1)   Keperawatan Dasar Spesialistik Area Pediatrik
a.    Asuhan keperawatan bayi segera setelah lahir pada persalinan normal dan aterm.
b.    Perawatan tali pusat.
c.    Perawatan mata.
d.   Perawatan telinga.
e.    Memandikan bayi.
f.     Perawatan bayi premature.
g.    Perawatan bayi dengan foto therapy.
h.    Perawatan bayi dan anak dengan combustio 10%-20%


2)   Keperawatan Dasar Spesialistik Area Maternitas
a.    Mampu melakukan pemeriksaan kehamilan (inspeksi, palpasi, auskultasi, perkusi).
b.    Mengidentifikasi dan monitoringpersalinan normal.
c.    Mampu memberikan asuhan keperawatan masa nifas pada klien tanpa risiko, meliputi ;
1.    Vulva hygiene
2.    Perawatan payudara
3.    Monitoring pendarahan
d.   Identifikasi tanda-tanda persalinan normal.
e.    Kolaborasi dengan cepat dan tepat sesuai hasil identifikasi
3)   Keperawatan Dasar Spesialistik Area Medical/Surgical
a.    Mampu melakukan kateterisasi urine pada klien dengan risiko.
b.    Mampu melakukan pemasangan infus pada klien dengan risiko.
c.    Mampu melakukan perawatan WSD.
d.   Mampu menguidentifikasi tanda-tanda gangguan metabolisme.
e.    Mobilisasi klien dengan risiko.
f.     Identifikasi kasus kardiogenik dan neurogenik.
g.    Kolaborasi dengan cepat dan tepat sesuai hasil identifikasi dan monitoring.

3. Kompetensi Perawat Klinik III
a.    Keperawatan Dasar Spesialistik Area Pediatrik
1)   Mahir perawatan perinatal risiko tinggi.
2)   Mahir perawatan bayi dan anak dengan total care.
3)   Mahir perawatan bayi dan anak dengan ostomi.
4)   Mahir perawatan bayi dan anak dengan combustio grade 30% – 50%.
5)   Mahir melakukan asuhan keperawatan pada bayi dan anak dengan kegawatdaruratan.
6)   Mampu membimbing PK I dan PK II.
7)   Mampu memberikan pendidikan kesehatan pada klien dan keluarga dengan total care
b.    Keperawatan Dasar Spesialistik Area Maternitas
1)   Mampu memberikan pertolongan persalinan normal.
2)   Semua kompetensi keperawatan dasar spesialistik area pediatric.
3)   Monitoring dan identifikasi persalianan risiko tinggi.
4)   Kolaborasi dengan cepat dan tepat sesuai hasil monitoring.
5)   Mahir melakukan asuhan keperawatan pada klien dengan total care (perawatan PEB, eklamsi).
6)   Mampu membimbing PK I dan PK II
c.    Keperawatan Dasar Spesialistik Area Medikal/Surgikal
1)   Mampu mengidentifikasi EKG emergensi.
2)   Mampu melakukan pertolongan pertama klien dengan kegawat daruratan.
3)   Mampu memasang NGT dengan risiko.
4)   Mampu memberikan asuhan keperawatan dengan total care.
5)   Mampu membimbing PK I dan PK II.
6)   Mampu ACLS.

G.    MEKANISME KENAIKAN JENJANG KARIR PERAWAT DI RS
Uji kompetensi jenjang karir SDM Keperawatan dilakukan pada saat rekruitmen dan pengembangan SDM Keperawatan yang sedang bekerja di RS . Pada tahap awal, uji kompetensi difokuskan untuk perawat klinik. Proses pelaksanaannya dibagi dalam empat tahap, sebagai berikut :
1.    Tahap 1 : Pendaftaran
Setiap perawat yang mengikuti proses jenjang karir harus mendaftar pada pusat pengembangan SDM Keperawatan RS.
Persyaratan pendaftaran :
a.    Surat keterangan lulus masa orientasi.
b.    Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
c.    Mengisi formulir pendaftaran
Setelah mendaftar akan menerima kartu pengenal peserta jenjang karir dan penetapan pembimbing klinik. Kemudian pembimbing klinik akan memberikan berkas yang berisi kegiatan yang harus diikuti dan penilaian-penilaian yang harus dicapai.

2.    Tahap 2 : Proses Pemenuhan Kompetensi
Perawat peserta jenjang karir harus memenuhi hal-hal berikut :
a.    Pendidikan Formal Keperawatan
Pendidikan formal keperawatan yangdiakui sebagai perawat profesional minimal Ners-Sarjana Keperawatan (Ns-Skep) pada tahun 2010. Perawat lulusan D III Keperawatan dapat mencapai jenjang PK III. Perawat lulusan Sarjana Keperawatan dapat mencapai jenjang PK IV. Perawat lulusan magister/S2/Sp. Keperawatan dapat mencapai jenjang PK V.
b.    Lama Bekerja di klinik
Perawat lulusan D III Keperawatan dapat ditetapkan sebagai PK I setelah lulus masa orientasi 1 tahun. Setelah 4 tahun sebagai PK I dapat mengikuti uji kenaikan jenjang ke PK II, jika memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. Setelah 4 tahun sebagai PK II, jika memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dapat naik menjadi PK III. Selanjutnya untuk naik ke PK IV tidak cukup hanya memenuhi lama kerja, tetapi juga harus memenuhi pendidikan formal Ners-Sarjana Keperawatan (Ns Skep).
Perawat lulusan Ners Sarjana Keperawatan dan Sarjana Keperawatan dapat ditetapkan sebagai PK I setelah lulus masa orientasi selama 6 bulan. Setelah 2 tahun sebagai PK I dapat mengikuti uji kenaikan jenjang karir ke PK II, jika memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. Setelah 2 tahu sebagai PK II dapat mengikuti uji kenaikan jenjang karir ke PK III, dan demikian pula ke PK IV, jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya untuk naik ke PK V, tidak cukup hanya memenuhi lama kerja, tetapi juga harus memenuhi pendidikan formal Magister/S2/Sp. Keperawatan.
Perawat lulusan magister/S2/Sp. Keperawatan yang belum memiliki pengalaman klinik maka dapat menjadi PK I setelah lulus masa orientasi selama 3 bulan. Setelah 1 tahun menjadiPK I dapat mengikuti uji kenaikan jenjang karir ke PK II dan seterusnya sampai ke PK V, jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Perawat lulusan magister/S2/Sp. Keperawatan yang telah memiliki pengalaman klinik, maka pengalaman klinik dan kemampuan kompetensi yang dimiliki akan diperhitungkan untuk menetapkan jenjang karirnya.
c.    Rekomendasi
Untuk mengikuti uji kenaikan jenjng karir, setiap perawat harus mendapatkan rekomendasi dari :
1)   Atasan langsung tentang penilaian kinerja. Penilaian kinerja yang memenuhi syarat untuk uji kenaikan jenjang karir minimal B.
2)   Teman sejawat. Isi rekomendasi adalah hubungan kerja perawat dengan tim kerja dalam penyelenggaraan asuhan keperawatan (sesuai dengan formulir yang ditetapkan).
3)   Pembimbing klinik. Pembimbing klinik memberikan rekomendasi tentang aktifitas yang harus dipenuhi sebagai syarat uji kenaikan jenjang karir.
4)   Klien dan keluarga (Pelanggan Eksternal). Perawat yanga akan diuji kompetensinya diharapakan tidak ada komplain dari klien atau keluarga.
d.   Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan
Untuk dapat mengikuti uji jenjang karir, maka tiap perawat harus memenuhi sejumlah SKP (Satuan Kredit Partisipan) yang ditetapkan dalam PKB. PKB akan dirancang oleh Bagian Bidang Keperawatan bekerja sama dengan Diklat RS sesuai dengan pedoman dari PPNI.

3.    Tahap 3 : Uji kompetensi
Uji kompetensi dilakukan terhadap dokumen, ujian tertulis dan ujian praktik.
a.    Dokumen
Bidang keperawatan dan Diklat RS menelaah dan menilai keabsahan dan kelegkapan dokumen. Kemudian menetapkan jenjang karir yang akan diuji
b.    Ujian tertulis
ujian tertulis diselenggarakan untuk semua jenjang. Materi yang akan diuji sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai
c.    Ujian praktek
Ujian praktik diselenggarakan jika telah terpenuhi kelengkapan dokumen dan lulus ujian tertulis.
langkah-langkah ujian praktik adalah sebagai berikut :
1)   Persiapan uji kompetensi
2)   Pelaksanaan uji kompetensi
3)   Penetapan hasil uji kompetensi

4.    Tahap 4 : Penetapan Jenjang Karir Yang Baru
Bidang keperawatan dan Diklat RS mengirimkan berkas-berkas ke bagian personalia. Selanjutnya disiapkan surat keputusan, Surat Keputusan untuk PK I – III ditandatangani oleh Direktur. Selanjutnya dilaksanakan penyesuaian pekerjaaan dan sistem penghargaan.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pengembangan jenjang karir merupakan suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensinya. Salah satu upayanya adalah pengembangan standard kompetensi, jenjang karir, dann sistem reward. Karir diartikan sebagai suatu jenjang yang dipilih oleh individu untuk dapat memenuhi kepuasan kerja, sehingga pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap bidang profesi yang dipilihnya.
B.     Saran
Agar kompetensi tenaga perawat bisa meningkat perlu upaya pengembangan mutu sumber daya manusia (SDM) perawat melalui pendidikan, pelatihan, dll.